Makalah pancasila ' tugas kuliah sederhana '
example makalah pancasila
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena atas berkat dan rahmatNya
lah saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini saya susun karena merupakan salah satu tugas yang diberikan pada
mata kuliah Pendidikan Pancasila pada Semester Ganjil. Makalah ini akan
membahas tentang Undang Undang Dasar 1945.
Saya berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam proses perkuliahan kuhususnya
bagi taruna taruni atau lebih tepatnya untuk kita semua.Saya mohon maaf yang
sebesar-besarnya apabila terdapat banyak kekurangan dan kesalahan dalam makalah
yang sederhana ini.Karena pada dasarnya saya hanya manusia biasa yang masih
dalam tahap belajar dan masih harus banyak melakukan perbaikan.
Saya mengucapkan banyak terima kasih pada teman teman yang telah membantu saya dalam menyusun makalah ini dan
bagi semua pembaca makalah ini.
DAFTAR ISI
kata pengantar............................................................................................................................................... 1
DAFTAR ISI........................................................................................................................................................ 2
DAFTAR ISI........................................................................................................................................................ 2
BAB I: PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah................................................................................................................... 3
1.2 Perumusan masalah .......................................................................................................................... 4
1.3 Tujuan penelitian.................................................................................................................................. 4
BAB II: PEMBAHASAN
2.1. Sejarah UUD 1945............................................................................................................................ 5
2.2. Perubahan UUD 1945..................................................................................................................... 10
2.3. Tujuan Perubahan UUD 1945.................................................................................................... 11
BAB III: PENUTUP
3.1. Kesimpulan.............................................................................................................................................. 17
1.1 Latar belakang masalah................................................................................................................... 3
1.2 Perumusan masalah .......................................................................................................................... 4
1.3 Tujuan penelitian.................................................................................................................................. 4
BAB II: PEMBAHASAN
2.1. Sejarah UUD 1945............................................................................................................................ 5
2.2. Perubahan UUD 1945..................................................................................................................... 10
2.3. Tujuan Perubahan UUD 1945.................................................................................................... 11
BAB III: PENUTUP
3.1. Kesimpulan.............................................................................................................................................. 17
DAFTAR FUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
·
Sidang
Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
·
Sidang
Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
·
Sidang
Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
·
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 →
Perubahan Keempat UUD 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas
Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16
pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang
terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan
Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
1.2.
Rumusan Masalah
Dalam pembuatan makalah ini kami mengangkat beberapa rumusan masalah diantaranya:
1) Bagaimana perjalanan Sejarah UUD 1945?
2) Pengertian pembukaan UUD 1945 3)Bagaimana Perubahan UUD 1945?
4) Apakah Tujuan Perubahan UUD 1945 ?
1.3. Tujuan penelitian
Dari rumusan masalah diatas kami memiliki beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut:
1) Untuk mengetahui sejarah UUD 1945.
2) Untuk mengetahui pengertian UUD 1945 3)Untuk mengetahui perubahan UUD 1945.
4) Untuk mengetahui Tujuan Perubahan UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950
Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat
berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
·
Presiden
mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi
Menteri Negara
·
MPRS
menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
·
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui
Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
PENGERTIAN
ISI PEMBUKAAN UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 beserta pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum
yang berlaku di Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia mencapai tujuannya.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia mencapai tujuannya.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat 4 alinea yang
merupakan sumber hukum tertinggi. Dan dibawah ini merupakan makna dari setiap
alinea UUD 1945, yaitu:
1. Alinea Pertama
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan”.
Kalimat
tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsaIndonesia untuk
melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan
haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu
pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’,
yaitu yang tersimpul dalam kalimat “Bahwa kemerdekaan adalah hak segala
bangsa...”. Hak kodrat adalah
hak yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut
ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak individu saja
sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagai suatu
penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Oleh
karena sifatnya sebagai hak kodrat , maka bersifat mutlak dan asasi dan hak
tersebut merupakan hak moral juga. oleh karena sifatnya yang mutlak dan
asasi maka ‘wajib kodrat’ dan ‘wajib
moral’ bagi penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan
hak kemerdekaan tersebut. Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tersebut adalah
tidak sesuai dengan hakikat manusia (peri kemanusiaan) dan hakikat adil (peri
keadilan) dan atas pelanggaran tersebut maka harus dilakukan suatu pemaksaan,
yaitu bahwa penjajahan harus dihapuskan.
2 Alinea Kedua
“Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adildan
makmur”.
Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa
Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak
dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan
keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas
adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal
ini perlu diwujudkan.
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal pada alinea pertama tentang hak
kodrat akan kemerdekaan, maka bangsa Indonesia merealisasikan perjuangannya
dalam suatu cita-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan
akan kemerdekaan pada alinea pertama.
Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia di samping sebagai suatu bukti objektif
atas penjajahan pada bangsa Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat
yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri, terbebas dari kekuasaan
bangsa lain.
Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam suatu Negara
Indonesia. Menyusun suatu negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan
selanjutnya untuk menuju pada suatu cita-cita bersama yaitu suatu masyarakat
yang berkeadilan dan berkemakmuran.
3. Alinea Ketiga
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaanya”.
Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan
materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi
keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan
kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa
Pengakuan “Nilai religius”,
yaitu dalam pernyataan atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara
Indonesia mengakui nilai nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar negara
(sila pertama),sehingga konsekuensinya merupakan dasar dari hukum positif
negara maupun dasar moral negara.
Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan
Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia di samping merupakan
hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia. Juga yang terpenting adalah
merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pengakuan ‘nilai moral’ yang
terkandung dalam pernyataan didorong
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Hal ini
mengandung makna bahwa nagara dan bangsa Indonesia mengkui nilai-nilai moral
dan hak kodrat untuk segala bangsa. Demikian juga nilai-nilai moral dan nilai
kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.
4. Alinea
Keempat
“Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia ”.
Setelah dalam alinea pertama, kedua dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar
serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai
kelanjutan berdirinya negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945,
dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah
pembentukan pemerintahan negara Indonesia. Dimana hal ini dapat disimpulkan
dari kalimat “...kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia...”.
Pemerintahan dalam susunan kalimat “Pemerintahan Negara Indonesia...”, hal ini
dimaksudkan dalam pengertian sebagai penyelenggara seluruh aspek kegiatan
negara dan segala kelengkapannya (goverment) yang berbeda dengan pemerintahan
negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan
penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksana.
2.2 PERUBAHAN UUD 1945
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002.
perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum
MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan
Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga
legislatif.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan
kedua ditetapkan
pada Sidang Tahunan MPR 2001.Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah
ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan
negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang
Pemilihan Umum.
Sedangkan perubahan ketiga dilakukan dalam Sidang
Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang
kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan
Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan
sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan
tiga
tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945.
Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang
dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan.Saat ini, dari 199 butir ketentuan
yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami
perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang
baru atau telah mengalami perubahan.
Dari
sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah
prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga
negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat
dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan
Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the
President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and
balances). Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak
dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.
Setelah berhasil melakukan perubahan konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan mulai dari konsolidasi norma hukum hingga dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the living constitution).
Setelah berhasil melakukan perubahan konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan mulai dari konsolidasi norma hukum hingga dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the living constitution).
2.3 Tujuan Perubahan UUD 1945
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dibuatnya pembukaan UUD 1945 pastinya mempunyai sebuah tujuan. Tujuannya agar masyarakat indonesia mendapatkan keadilan dan kemakmuran baik secara materi maupun spiritual. Jika diperhatikan, tujuan bangsa indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 mencakup 3 hal, antara lain :
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
bangsa.
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari Dari poin-poin tersebut kita
dapat menyimpulkan bahwa
negaraIndonesia melindungi negara dan seluruh warga negaraindonesia yang berada
di dalammaupun di luar negeri. Selain itunegara kita menginginkan situasi dan
kondisi rakyat yang bahagia,makmur, adil, sentosa.
Sedangkan jika berdasarkan susunan
Pembukaan`UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana
terkandung dalam empat alenia dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
·
Alinea
I, untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya,
karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa
Indonesia untuk merdeka.
·
Alinea
II, untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan
kemerdekaan yaitu terpeliharanya secara sunguh-sungguh kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadilan hukum dan
moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang
berkeadilan.
·
Alinea III, untuk menegaskan bahwa proklamasi
kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi
seluruh warga Indonesia yang luhur dan sucidalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
·
Alinea
IV, untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu
yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman
dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam
suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Sistem Pemerintahan NKRI menurut UUD
1945
Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945, maka ketujuh kunci pokok sistem pemerintahan itu juga mengalami perubahan. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 hasil dari amandemen :
1 INDONESIA ADALAH NEGARA YANG BERDASAR ATAS
HUKUM
Negara
Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini
mengandung arti negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga
negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan
dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum pula.
2. NEGARA
INDONESIA BERDASARKAN SISTEM KONSTITUSI
Pemerintahan
Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute
(mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konvensional ini memberikan
penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang
merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan
sebagainya. Sehingga sistem konstitusional ini merupakan penegasan dari sistem
hukum yang telah dijelaskan pada poin 1 diatas.
3. KEKUASAAN NEGARA TERTINGGI ADA DI TANGAN
RAKYAT
Sebelum
dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara
tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh
rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan
amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.
4. PRESIDEN IALAH PENYELENGGARA NEGARA YANG
TERTINGGI di SAMPING MPR DAN DPR
Berdasarkan
UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan
tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dengan
demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.
5. PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
DPR
mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus
mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN.
Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak
bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak
tergantung pada dewan.
6. MENTERI NEGARA ADALAH PEMBANTU PRESIDEN, MENTERI NEGARA
TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
Dalam
menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR.
7. KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK TAK TERBATAS
Hasil
Amandemen UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan
negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR
dan DPR. namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD
1945, maka MPR dapat melakukan IMPEACHMANT
(pemberhentian).
Fungsi Pembukaan UUD ’45 dan Pokok
Pokok Pikiran
v Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, berdasar asas persatuan dengan mewujudkan
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
v Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia.
v Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan asas
kerakyatan dan peermusyawaratan / perwakilan.
v Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa,
menurut dasar kemanuasiaan yang adil dan beradab.
Makna
Pembukaan 1945
v Sumber dari motivasi dan aspirasi
perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
v sumber dan cita-cita hukum dan cita-cita moral yang
ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan
pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
v Arti yang dalam dan lestari, karena dia mampu menampung dinamika
masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia
selama bangsa Indonesia tetap setia kepada negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
v Rangkaian
v yang tidak dapat dipisahkan dari proklamasi 17-8-1945 dan dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya
mengandung arti yang dalam, mempunyai nilai-nilai universal dan lestari.
kenapa
pembukaan UUD 1945 tidak pernah berubah?
Karena jika pembukaan UUD
1945 di.ubah sama saja dengan mengubah negara indonesia dan juga berarti
menghancurkan bangsa indonesia itu sendiri.
Selain itu dlm pembukaan UUD juga terkandung kaidah pokok yg fundamental yg dituangkan dlm pasal-pasalnya.
selain itu pula dalam pembukaan UUD 1945 juga terdapat Pancasila yg merupakan pokok kaidah dasar negara kita.
Selain itu dlm pembukaan UUD juga terkandung kaidah pokok yg fundamental yg dituangkan dlm pasal-pasalnya.
selain itu pula dalam pembukaan UUD 1945 juga terdapat Pancasila yg merupakan pokok kaidah dasar negara kita.
lalu kenapa pasal-pasalnya boleh diubah ?
karena mengubah pasal dalam undang-undang (Amandemen) karena untuk menyesuaikan dgn keadaan masyarakat dan umumnya karena sudah tidak sejalan dengan perkembangan zaman.
Mengubah isi pembukaan UUD
1945 sama seperti membubarkan NKRI. Isi pembukaan UUD 1945 sudah termasuk dasar
negara RI, sehingga pembukaan UUD 1945 tidak berubah. Sedangkan pasal-pasal
dalam batang tubuh UUD 1945 bisa diubah (amandemen) sesuai kebutuhan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa makna dari pembukaan UUD 1945
berbeda pada setiap alineanya. Tetapi intinya setiap warga negara berhak
mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi
ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi
mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
baik didalam maupun di luar negeri. Keseluruhan hak azasi manusia di negara
kita tercantum di dalam UUD 1945. Serta setiap warga negara indonesia berhak
dan wajib menjunjung tinggi serta membela negara indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
UUD dan Sistem Pemerintahan , from : http://syadiashare.com/uud-45-dan-sistem-pemerintahan-ri.html
Pembukaan UUD 1945, from : http://www.scribd.com/doc/54852812/PEMBUKAAN-UUD-1945
Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 , from : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Batang tubuh , from : http://organisasi.org/undang_undang_dasar_1945_pembukaan_batang_tubuh_dan_aturan
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, from : http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_negara_berdasarkan_uud_1945_info255.html
yang penting bhagia
reso temmangingi na malomo naletei pammase
Komentar
Posting Komentar