Makalah pancasila ' tugas kuliah sederhana '



 

example makalah pancasila





KATA PENGANTAR

          Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena atas berkat dan rahmatNya lah saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya.
            Makalah ini saya susun karena merupakan salah satu tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan Pancasila pada Semester Ganjil. Makalah ini akan membahas tentang Undang Undang Dasar 1945.

            Saya berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam proses perkuliahan kuhususnya bagi taruna taruni atau lebih tepatnya untuk kita semua.Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat banyak kekurangan dan kesalahan dalam makalah yang sederhana ini.Karena pada dasarnya saya hanya manusia biasa yang masih dalam tahap belajar dan masih harus banyak melakukan perbaikan.

            Saya mengucapkan banyak terima kasih pada teman teman  yang telah  membantu saya dalam menyusun makalah ini dan bagi semua pembaca makalah ini.


                                                                                   













DAFTAR ISI

kata pengantar............................................................................................................................................... 1
DAFTAR ISI........................................................................................................................................................ 2

BAB I: PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah................................................................................................................... 3
1.2 Perumusan masalah .......................................................................................................................... 4
1.3 Tujuan penelitian.................................................................................................................................. 4


BAB II: PEMBAHASAN
2.1. Sejarah UUD 1945............................................................................................................................ 5
2.2. Perubahan UUD 1945..................................................................................................................... 10
2.3. Tujuan Perubahan UUD 1945.................................................................................................... 11


BAB  III: PENUTUP
3.1. Kesimpulan.............................................................................................................................................. 17

DAFTAR FUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang

     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
     Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
     Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

·         Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
·         Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
·         Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
·         Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

1.2. Rumusan Masalah

Dalam pembuatan makalah ini kami mengangkat beberapa rumusan masalah diantaranya:

1) Bagaimana perjalanan Sejarah UUD 1945?
2) Pengertian pembukaan UUD 1945                                                                                              3)Bagaimana Perubahan UUD 1945?
4) Apakah Tujuan Perubahan UUD 1945 ?

1.3. Tujuan penelitian

Dari rumusan masalah diatas kami memiliki beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut:
1) Untuk mengetahui sejarah UUD 1945.
2) Untuk mengetahui  pengertian UUD 1945                                                                                          3)Untuk mengetahui perubahan UUD 1945.
4) Untuk mengetahui Tujuan Perubahan UUD 1945.












BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Sejarah UUD 1945 

      Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950
Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
·         Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
·         MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
·         Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia









PENGERTIAN ISI PEMBUKAAN UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia mencapai tujuannya.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat 4 alinea yang merupakan sumber hukum tertinggi. Dan dibawah ini merupakan makna dari setiap alinea UUD 1945, yaitu:

1.  Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsaIndonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam  kalimat “Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa...”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi  negara liberal. Bangsa adalah  sebagai suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Oleh karena sifatnya sebagai hak kodrat , maka bersifat mutlak dan asasi dan hak tersebut merupakan hak moral juga. oleh karena sifatnya  yang mutlak dan asasi maka ‘wajib kodrat’ dan ‘wajib moral’ bagi penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan tersebut. Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tersebut adalah tidak sesuai dengan hakikat manusia (peri kemanusiaan) dan hakikat adil (peri keadilan) dan atas pelanggaran tersebut maka harus dilakukan suatu pemaksaan, yaitu bahwa penjajahan harus dihapuskan.



2 Alinea Kedua
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adildan makmur”.
            Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
            Berdasarkan prinsip yang bersifat universal pada alinea pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bangsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu cita-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama.
            Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia di samping sebagai suatu bukti objektif atas penjajahan pada bangsa Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri, terbebas dari kekuasaan bangsa lain.
            Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan selanjutnya untuk menuju pada suatu cita-cita bersama yaitu suatu masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran.
           
3.  Alinea Ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya”.
            Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa
            Pengakuan “Nilai religius”, yaitu dalam pernyataan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar negara (sila pertama),sehingga konsekuensinya merupakan dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral negara.
            Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia di samping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia. Juga yang terpenting adalah merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
            Pengakuan ‘nilai moral’ yang terkandung dalam pernyataan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Hal ini mengandung makna bahwa nagara dan bangsa Indonesia mengkui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa. Demikian juga nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.

4.  Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”.
            Setelah dalam alinea pertama, kedua dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan negara Indonesia. Dimana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “...kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia...”.
            Pemerintahan dalam susunan kalimat “Pemerintahan Negara Indonesia...”, hal ini dimaksudkan dalam pengertian sebagai penyelenggara seluruh aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (goverment) yang berbeda dengan pemerintahan negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksana.


2.2 PERUBAHAN UUD 1945

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002.
    perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
     Perubahan kedua ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001.Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum.
    Sedangkan perubahan ketiga dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan
          tiga tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan.Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.


       Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.
    Setelah berhasil melakukan perubahan konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan mulai dari konsolidasi norma hukum hingga dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the living constitution).


2.3 Tujuan Perubahan UUD 1945

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.


            Dibuatnya pembukaan UUD 1945 pastinya mempunyai sebuah tujuan. Tujuannya agar masyarakat indonesia mendapatkan keadilan dan kemakmuran baik secara materi maupun spiritual. Jika diperhatikan, tujuan bangsa indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 mencakup 3 hal, antara lain :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari Dari poin-poin tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa negaraIndonesia melindungi negara dan seluruh warga negaraindonesia yang berada di dalammaupun di luar negeri. Selain itunegara kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia,makmur, adil, sentosa.

Sedangkan jika berdasarkan susunan Pembukaan`UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alenia dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
·         Alinea I, untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
·         Alinea II, untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu terpeliharanya secara sunguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
·          Alinea III, untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh warga Indonesia yang luhur dan sucidalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
·         Alinea IV, untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.










Sistem Pemerintahan NKRI menurut UUD 1945

              Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945, maka ketujuh kunci pokok sistem pemerintahan itu juga mengalami perubahan. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 hasil dari amandemen :

1 INDONESIA ADALAH NEGARA YANG BERDASAR ATAS HUKUM
Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.

2. NEGARA INDONESIA BERDASARKAN SISTEM KONSTITUSI
Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konvensional ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya. Sehingga sistem konstitusional ini merupakan penegasan dari sistem hukum yang telah dijelaskan pada poin 1 diatas.

3. KEKUASAAN NEGARA TERTINGGI ADA DI TANGAN RAKYAT
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.

4. PRESIDEN IALAH PENYELENGGARA NEGARA YANG TERTINGGI di SAMPING MPR DAN DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dengan demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.

  5.  PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR              
DPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak tergantung pada dewan.

6. MENTERI NEGARA ADALAH PEMBANTU PRESIDEN, MENTERI NEGARA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR.

7. KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK TAK TERBATAS
Hasil Amandemen UUD 1945 menyebutkan  bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat melakukan IMPEACHMANT (pemberhentian).

























Fungsi Pembukaan UUD ’45 dan Pokok Pokok Pikiran

v  Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
v  Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
v  Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan asas kerakyatan dan peermusyawaratan / perwakilan.
v  Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, menurut dasar kemanuasiaan yang adil dan beradab.


Makna Pembukaan 1945

v  Sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
v  sumber dan cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
v  Arti yang dalam dan lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia selama bangsa Indonesia tetap setia kepada negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
v  Rangkaian
v  yang tidak dapat dipisahkan dari proklamasi 17-8-1945 dan dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti yang dalam, mempunyai nilai-nilai universal dan lestari.






kenapa pembukaan UUD 1945 tidak pernah berubah?

Karena jika pembukaan UUD 1945 di.ubah sama saja dengan mengubah negara indonesia dan juga berarti menghancurkan bangsa indonesia itu sendiri.
Selain itu dlm pembukaan UUD juga terkandung kaidah pokok yg fundamental yg dituangkan dlm pasal-pasalnya.
selain itu pula dalam pembukaan UUD 1945 juga terdapat Pancasila yg merupakan pokok kaidah dasar negara kita.


lalu kenapa pasal-pasalnya boleh diubah ?

karena mengubah pasal dalam undang-undang (Amandemen) karena untuk menyesuaikan dgn keadaan masyarakat dan umumnya karena sudah tidak sejalan dengan perkembangan zaman.

Mengubah isi pembukaan UUD 1945 sama seperti membubarkan NKRI. Isi pembukaan UUD 1945 sudah termasuk dasar negara RI, sehingga pembukaan UUD 1945 tidak berubah. Sedangkan pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945 bisa diubah (amandemen) sesuai kebutuhan.













BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa makna dari pembukaan UUD 1945 berbeda pada setiap alineanya. Tetapi intinya setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum baik didalam maupun di luar negeri. Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945. Serta setiap warga negara indonesia berhak dan wajib menjunjung tinggi serta membela negara indonesia.

















DAFTAR PUSTAKA



Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , from : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Batang tubuh , from : http://organisasi.org/undang_undang_dasar_1945_pembukaan_batang_tubuh_dan_aturan

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, from : http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_negara_berdasarkan_uud_1945_info255.html



 yang penting bhagia
reso temmangingi na malomo naletei pammase



Komentar

Postingan Populer