Contoh soal final hukum maritim by 3rr0r
HUKUM MARITIME
![]() |
| wardiman belend |
1. Apakah
yang di maksud laut dengan :
a.
Laut wilayah, zona tambahan dan ZEE
b. Surat surat kapal yang
menurut KHUD wajib di simpan nahkoda?
c. Mengapa sebuah berlayar di
dalam menbawah surat kebangsaan kapal dan peraturan yang mengatunya
jelaskan?
2 .a. Apakah
yang di artikan dengan hak lintas damai bagi kapal kapal asing yang melintas di
perairan laut teroterial,
Jelaskan?
b.kewajiban apakah yang di bebangkan awak kapal
?
c. sebutkan jenis jenis perjanjian laut?
3.a.Tuliskan
se kurang kurangnya 5 konvensi yang telah di klafikasikan olehn pemerintah Indonesia?
b.konvensi manakah yang memuat persyaratan
1.Kesalamatan muatan ?
2.Pembatasan muatan?
1. 1.a
Laut wilayah Yaitu selebar 12 mil laut yang mengelilingi Nusantara dan perairan
Nusantara.
b. Zona tambahan yaitu selebar
12 mil laut yang mengelilingi laut wilayah selebar 12 mil
laut dimana Indonesia dapat melaksanakan pengawasan atas
masalah-masalah bea cukai ,fiskal, imigrasi, atau kesehatan.
Zona tambahan dapat ditarik 24 mil laut dari garis pangkal dari
Mana lebar laut wilayah diukur.
laut dimana Indonesia dapat melaksanakan pengawasan atas
masalah-masalah bea cukai ,fiskal, imigrasi, atau kesehatan.
Zona tambahan dapat ditarik 24 mil laut dari garis pangkal dari
Mana lebar laut wilayah diukur.
c.Zona Ekonomi Eksklusi Yaitu :
Selebar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut wilayah diukur.
2.
1.Surat Laut ialah suatu sertifikt,sebagai bukti, bahwa kapal berhak
memakai bendera kebangsaan suatu negara.
2. Sijil Awak Kapal ialah daftar dari semua ABK yang harus melakukan dines jaga di atas kapal
2. Sijil Awak Kapal ialah daftar dari semua ABK yang harus melakukan dines jaga di atas kapal
3. -
karna ingin mengetahui tentang kapal yang akan sandar di sebuah pelabuhan
-.Pelayaran
:
*KUHD Ordonansi Kapal 1936
*UU Pelayaran
*Per.Perijasahan pelaut
1936
*UU.No.4 / 960
lautterritorial.
*UU. No.17 / 1985
laut internasional.
2 .
A. Lintas damai adalah semua
kapal asing menikmati hak lintas damai melalui laut toritorial (wilayah)
untuk keperluan :
- Melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah dipelabuhan.
- Berlalu ke/dari perairan pedalaman atau singgah dipelabuhan.
- Melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah dipelabuhan.
- Berlalu ke/dari perairan pedalaman atau singgah dipelabuhan.
b).1.Mematuhi perintah Nahkoda peraturan-peraturan tentang pelaksanaan
Tugasnya.
2.Wajib melakukan
tugasnya sesuai kemampuan yang terbaik.
3.Mentaati
ketentuan-keten tuan untuk menegakkan keter tiban perusahaan yang berdasarkan PKL.
4.Tanpa izin Nahkoda
awak kapal tidak boleh meninggalkan kapal.
5.Dilarang membawa
barang-barang terlarang.
C. 1Convention
on the Continental Shelf 1958, Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas 1958,
2.Convention on the High Seas 1958
|
3.Convention on the International
Regulation for Preventing Collision at Sea 1960
|
4. International Convention on Load
Lines 1966
|
5.International Convention on Civil
Liability for Oil Pollution Damage 1969
|
6 International Convention on the
Esta-bilishement of an International Fund for Compensation for Oil
Pollution Damage 1971
3. a.
1.Lloyds register of Shiffing di London
2.Bureaw Veritas di Paris
3.Det Norske Veritas di Oslo 4..Germanischer Lloyds di Berlin 5.Registro Italiano, Navale ed Aeronavtico di Roma 6.The American Bureaw of Shipping di New york 7.The koku kaiji kyo kaidi Tokyo.
b.1.konvensi c.l.c 1969 yaitu :
pengusaha kapal cq. pertamina
2. konvensi fund 1971 yaitu : lebih
dari 150.000 ton
|

Komentar
Posting Komentar